|
|
Selamat Datang di Situs PORTALHUKUM
Situs ini merupakan situs pertama yang dikelola secara profesional dan didukung oleh Guru-guru Besar Hukum, Praktisi Hukum terkenal dan memiliki kredibilitas yang diakui baik di dalam maupun luar negeri.
Informatif dalam menyediakan seluruh informasi mengenai bahan-bahan hukum, organisasi profesional hukum dan lembaga-lembaga penegak hukum serta lembaga-lembaga pendidikan hukum.
Profesional dalam pengelolaan informasi dan dikelola oleh orang-orang yang memiliki reputasi dibidang hukum, berpengalaman dan dipercaya serta dapat dipertanggung-jawabkan.
Komunikatif dalam penyampaian informasi mengenai masalah-masalah hukum dalam bahasa yang mudah dimengerti oleh masyarakat luas. PortalHukum ini membuka akses seluas mungkin bagi masyarakat yang membutuhkan informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
|
| |
|
|
 |

Opini oleh: Prof Dr Romli Atmasasmita
Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki)
Masih adanya pandangan yang mengatakan bahwa korupsi bukan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes) sudah tentu sangat mengherankan karena praktik kotor itu sudah bersifat sistemik dan meluas sejak masa Orde Baru sampai saat ini.
Note: Diambil dari Harian Seputar Indonesia Kamis, 10 April 2008 |
 |
|
|
|
|
 |

Opini oleh: Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad
Langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) mengundang kontroversi, terutama di kalangan BI dan perbankan pada umumnya.
Note: Diambil dari Harian Seputar Indonesia Senin, 18 Februari 2008 |
 |
|
|
|
|
 |

Opini oleh: Dr Yunus Husein
Kepala PPATK
Di pengujung 2007 ini pasar finansial Indonesia diramaikan masuknya uang panas (hot money) dari luar negeri dalam jumlah besar. Note: Diambil dari Harian Seputar Indonesia Senin, 31 Desember 2007 |
 |
|
|
|
|
 |

Opini oleh: DR Yunus Husein
Kepala PPATK
Kebutuhan terhadap penerapan good governance (GG) atau tata kelola yang baik di Indonesia pada dasarnya dimulai sejak Indonesia merdeka.
Note: Diambil dari Harian Seputar Indonesia Senin, 24 Desember 2007
|
 |
|
|
|
|
 |

Opini oleh: Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad, Ahli UNODC untuk UNCAC
Strategi pemberantasan korupsi di Indonesia memasuki tahun 2008 dan seterusnya telah memasuki tahapan baru, yaitu tahapan penguatan sistem pencegahan (preventive measures) dan penguatan sistem pengembalian dan pengelolaan aset hasil korupsi.
Note: Diambil dari Harian Seputar Indonesia Sabtu, 5 Januari 2008
|
 |
|
|
|
|
|
|
- Tuesday, October 02
- Pengadilan Tipikor di Provinsi
Korupsi di Daerah Semakin Banyak (0)
- Wednesday, July 25
- Pengembalian Aset Korupsi (55)
- Monday, June 18
- Hingar-Bingar Ekstradisi? (54)
- Friday, May 25
- Korupsi Membusukkan Bangsa (0)
- Monday, April 16
- Visi UU Antikorupsi Pascaratifikasi KAK PBB 2003 (29)
- Thursday, February 22
- Puncak Pemberantasan Korupsi (31)
- Friday, February 16
- Ratifikasi ICC: Suatu Keniscayaan? (85)
- Tuesday, February 13
- Peta Politik Pemberantasan Korupsi (83)
- Friday, October 20
- PEMBUKTIAN TERBALIK KASUS KORUPSI (86)
- Friday, October 13
- Pelaksanaan ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No 28 Tahun 2004, untuk Notaris (0)
Older articles
|
|