<?xml version="1.0" encoding="ISO-8859-1"?>

<rss version="2.0" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"><channel>
<title>PORTALHUKUM</title>
<pubDate>Thu, 10 Apr 2008 11:30:54 +0700</pubDate>
<link>http://www.portalhukum.com/</link>
<description>PostNuke Powered Site</description>
<language>in</language>
<image>
 <title>PORTALHUKUM</title>
 <url>http://www.portalhukum.com/images/logo.gif</url>
 <link>http://www.portalhukum.com/</link>
</image>
<webMaster>administrato&#114;&#064;&#112;ortalhukum.com</webMaster>
<item>
<title>Korupsi Tidak Luar Biasa?</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=55</link>
<description>
Opini oleh: Prof Dr Romli Atmasasmita
Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki)

Masih adanya pandangan yang mengatakan bahwa korupsi bukan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes) sudah tentu sangat mengherankan karena praktik kotor itu sudah bersifat sistemik dan meluas sejak masa Orde Baru sampai saat ini.
</description>
<pubDate>Thu, 10 Apr 2008 11:30:54 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>Imunitas Bank Indonesia</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=54</link>
<description>
Opini oleh: Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad

Langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) mengundang kontroversi, terutama di kalangan BI dan perbankan pada umumnya.
</description>
<pubDate>Thu, 21 Feb 2008 16:11:18 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>Hot Money dan Pencucian Uang </title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=53</link>
<description>
Opini oleh: Dr Yunus Husein 
Kepala PPATK


Di pengujung 2007 ini pasar finansial  Indonesia diramaikan  masuknya uang panas (hot  money) dari luar negeri dalam jumlah besar.</description>
<pubDate>Tue, 05 Feb 2008 13:57:58 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>Penguatan Good Governance</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=52</link>
<description>
Opini oleh: DR Yunus Husein 
Kepala PPATK


Kebutuhan terhadap penerapan good governance (GG) atau tata kelola yang baik di Indonesia pada dasarnya dimulai sejak Indonesia merdeka. 
</description>
<pubDate>Tue, 05 Feb 2008 11:35:34 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>Pengembalian dan Pengelolaan Aset Korupsi</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=51</link>
<description>
Opini oleh: Romli Atmasasmita 
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad, Ahli UNODC untuk UNCAC

Strategi pemberantasan korupsi di Indonesia memasuki tahun 2008 dan seterusnya telah memasuki tahapan baru, yaitu tahapan penguatan sistem pencegahan (preventive measures) dan penguatan sistem pengembalian dan pengelolaan aset hasil korupsi.
</description>
<pubDate>Tue, 05 Feb 2008 11:12:15 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>Pengadilan Tipikor di Provinsi &lt;br&gt;Korupsi di Daerah Semakin Banyak</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=50</link>
<description>
Jakarta, Kompas - Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi akan dibentuk di tingkat provinsi. Hal ini untuk menghemat anggaran negara. Nantinya semua perkara korupsi, baik yang ditangani kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, akan dibawa ke Pengadilan Khusus Tipikor ini. 
</description>
<pubDate>Tue, 02 Oct 2007 11:08:58 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>Pengembalian Aset Korupsi</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=49</link>
<description>
Opini oleh : Romli Atmasasmita
Anggota Ahli UNODC untuk Konvensi PBB Antikorupsi

Pemberantasan korupsi memasuki abad 21 tampaknya mengalami perubahan paradigma, dari penghukuman dan penjeraan kepada menitikberatkan pengembalian aset hasil korupsi yang ditempatkan di negara lain.</description>
<pubDate>Wed, 25 Jul 2007 11:06:44 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>Hingar-Bingar Ekstradisi?</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=48</link>
<description>
Opini oleh : ROMLI ATMASASMITA
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad

Pandangan Menlu Hasan Wirayuda soal kekhawatiran masyarakat atas manfaat perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura dalam salah satu media nasional, terkesan menyederhanakan masalah.
</description>
<pubDate>Mon, 18 Jun 2007 15:18:51 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>Korupsi Membusukkan Bangsa</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=45</link>
<description>
Opini oleh : Tomy Su
Koordinator Masyarakat Pelangi Pencinta Indonesia 


Sekitar tahun 3000 SM, uang sudah ada sebagai alat tukar di zaman Mesir, Aztek atau China kuno, untuk mengganti kebiasaan barter. Uang memang terbukti mempermudah kehidupan manusia saat melakukan transaksi di pasar atau di mana pun.</description>
<pubDate>Fri, 25 May 2007 10:54:01 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>Visi UU Antikorupsi Pascaratifikasi KAK PBB 2003</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=44</link>
<description>
Opini oleh : ROMLI ATMASASMITA 
Anggota Kelompok Ahli UNODC untuk KAK PBB 2003


Konvensi PBB (KAK PBB) tahun 2003 telah diratifikasi Undang- Undang No 7/2006. Dengan ratifikasi tersebut, pemerintah berkewajiban mengkaji kembali undang-undang pemberantasan korupsi yang berlaku dan ketentuan terkait lainnya seperti undang –undang pencucian uang.</description>
<pubDate>Mon, 16 Apr 2007 15:24:06 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>Puncak Pemberantasan Korupsi</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=43</link>
<description>Opini oleh : Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Pidana Internasional,
Anggota Kelompok Ahli PBB untuk KAK 2003 


Puncak perang terhadap para koruptor tampaknya baru muncul sejak pernyataan ketua tim penyusunan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Depkum dan HAM yang meniadakan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dan menghapuskan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebatas penyidikan.
</description>
<pubDate>Thu, 22 Feb 2007 10:04:36 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>Ratifikasi ICC: Suatu Keniscayaan?</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=42</link>
<description> Opini oleh : Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad


Keinginan pemerintah meratifikasi International Criminal Court (ICC) pada 2008 patut memperoleh apresiasi masyarakat, terutama para pejuang HAM.Namun di sisi lain, keinginan tersebut harus benar-benar dilandasi kesadaran penuh bangsa ini untuk juga mau menanggung akibatakibat hukum, sosial, dan politik dari peratifikasian itu.</description>
<pubDate>Fri, 16 Feb 2007 19:28:36 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>Peta Politik Pemberantasan Korupsi</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=41</link>
<description> Opini oleh : Prof. Dr. Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Internasional Unpad,
Anggota Kelompok UNODC untuk Konvensi Anti Korupsi 2003


KONDISI terkini pemberantasan korupsi di Indonesia mencapai puncak kinerja produktif, sekalipun terkadang tampak eksesif di sana-sini.Dibandingkan dengan kinerja sebelum era reformasi, telah tampak kemajuan berarti, terutama setelah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
</description>
<pubDate>Tue, 13 Feb 2007 18:37:20 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>PEMBUKTIAN TERBALIK KASUS KORUPSI</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=40</link>
<description> Opini oleh : Romli Atmasasmita
 (Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad &amp; Ketua Forum 2004)


Korupsi merupakan salah
satu kejahatan yang terorganisasi dan bersi­fat lintas batas teritorial
transnasio­nal), disamping pencucian uang, perda­gangan manusia, penyelundupan migrant
dan penyelundupan senjata api. Demikian bunyi ketentuan dalam Konvensi Kejahat­an
Transnasional Terorganisasi. Konvensi tahun 2000 ini sudah ditandatangani namun
belum diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, sedangkan Konvensi Anti Ko­rupsi
tahun 2003 telah diratifikasi dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2006.</description>
<pubDate>Fri, 20 Oct 2006 19:04:49 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>Masa Depan Pemberantasan Korupsi</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=38</link>
<description> Opini oleh : Romli Atmasasmita
 (Ketua Forum 2004, Anggota Kelompok Ahli UNODC untuk UNCAC
2003)

Menggambarkan suatu masa depan, khususnya di dalam bidang
pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya, tidaklah mudah karena harus
dapat memberikan impresi objektif, jelas, serta tidak sepihak. Pengalaman
sebagai Ketua Delegasi RI dalam negosiasi draft text Konvensi Anti
Korupsi 2003 (KAK 2003) dan anggota kelompok ahli UNODC untuk penyusunan
Petunjuk Teknis Implementasi KAK 2003, cukup memberikan pengetahuan dan
pengalaman tentang bagaimana KAK 2003 harus ditafsirkan dan dipahami,
selanjutnya bagaimana kebijakan hukum nasional mengimplementasikannya ke dalam
peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang.</description>
<pubDate>Mon, 04 Sep 2006 12:09:22 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>Hukum, Kekuasaan</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=37</link>
<description> Analisis oleh : Prof. Dr. Romli Atmasasmita

Kekuasaan selalu tidak terpisahkan dari hal-hal yang
negatif, namun kekuasaan juga mengandung aspek positif. Kekuasaan cenderung
korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung absolut korup (Lord Action). Namun,
harus juga diakui bahwa tanpa kekuasaan, hukum hanyalah angan-angan, dan
kekuasaan yang dijalankan tanpa hukum juga merupakan anarki.</description>
<pubDate>Mon, 20 Mar 2006 16:53:58 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>Bias Arah Pemberantasan Korupsi</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=36</link>
<description> Analisis oleh : Prof. Dr. Romli Atmasasmita
 (Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad)

Sejak
diluncurkannya Inpres Nomor 5 Tahun 2004  dan pembentukan Timtastipikor,
kinerja Kejaksaan Agung dan KPK semakin meningkat dengan hasil yang cukup
memuaskan dari sisi kuantitas. Akan tetapi, dari sisi kualitas, kasus korupsi
dan objek/sasaran masih belum mencerminkan kesungguhan serta menunjukkan
optimalisasi keinginan kuat untuk mencapai zero tolerance terhadap
korupsi terlepas dari siapa pun aktor-aktornya dan siapa pun backing-nya.
Sasaran korupsi di kalangan BUMN dan pejabat di daerah semakin menguat dan
secara transparan telah dilaksanakan dengan dukungan presiden yang menjadi
pemegang kunci perizinan kurang lebih telah mengeluarkan 60 (enam puluh) izin
penyelidikan sejak Inpres dikeluarkan sampai saat ini.</description>
<pubDate>Tue, 07 Mar 2006 18:43:27 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>Solusi Kasus BLBI</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=35</link>
<description> Analisis oleh : Prof. Dr. Romli Atmasasmita
 (Pakar Hukum Universitas Padjajaran)

KASUS
BLBI merebak kembali setelah Presiden SBY mengimbau agar pengemplang dana BLBI
segera kembali ke Indonesia dengan catatan tidak akan diperlakukan semena-mena
oleh aparat penegak hukum. Kasus ini lebih menarik perhatian lagi setelah
beberapa pengemplang tersebut mendatangi Istana Kepresidenan dengan maksud
baik.</description>
<pubDate>Thu, 23 Feb 2006 16:03:31 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>Presiden Sesalkan Langkah Polda Metro Jaya</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=34</link>
<description>
JAKARTA - Langkah Polda Metro Jaya yang menyelidiki anggota DPR, khususnya tim investigasi impor beras Fraksi PDI Perjuangan (FPDI-P) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) sangat disesalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden memerintahkan Menko Polhukam Widodo AS mengecek kebenaran langkah itu, termasuk memberi sanksi kepada mereka yang berbuat salah.
</description>
<pubDate>Thu, 09 Feb 2006 16:09:45 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>Membersihkan Rumah Sendiri dari Korupsi</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=33</link>
<description>PERANG melawan korupsi telah ditabuh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla. Korupsi kini menjadi musuh utama bangsa yang wajib dilawan dan dibasmi sampai tuntas. Memberantas korupsi tidak mungkin dilakukan oleh sebuah kelompok tanpa melibatkan partisipasi rakyat Indonesia.</description>
<pubDate>Thu, 09 Feb 2006 15:43:29 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>Hasil Kajian Forum 2004 atas SP3 Dugaan Korupsi TAC PERTAMINA dan PT USTRAINDO PETRO GAS</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=31</link>
<description>
  HASIL KAJIAN FORUM
2004


  Terhadap Surat
   Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3)


  Dugaan Tindak
Pidana Korupsi

Dalam
Pembuatan dan Pelaksanaan Technical Assistance Contract (TAC) PERTAMINA
dan PT USTRAINDO PETRO GAS</description>
<pubDate>Mon, 29 Aug 2005 11:34:21 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>Resistensi Dalam Pemberantasan Korupsi</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=32</link>
<description>&amp;nbsp;Oleh : ROMLI ATMASASMITA[1]

Presiden SBY
sekembali dari lawatannya ke luar negeri menyatakan bahwa telah  memiliki
bukti-bukti adanya perlawanan terhadap upaya pemerintah melaksanakan
pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan sejak tanggal 9 Desember 2004 yang
lalu.</description>
<pubDate>Tue, 23 Aug 2005 15:49:06 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>Efektivitas Pemberantasan Pencucian Uang Di Indonesia</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=28</link>
<description>&amp;nbsp;Oleh ROMLI ATMASASMITA[1]

Kini masih
banyak orang bertanya-tanya sejauh manakah kiprah Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga penegak hukum kepolisian dan kejaksaan
dalam pemberantasan kejahatan pencucian uang di wilayah tanah air kita.</description>
<pubDate>Mon, 22 Aug 2005 17:02:11 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>Perlindungan Saksi Dalam Perkara Korupsi</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=27</link>
<description>&amp;nbsp;Oleh : ROMLI ATMASASMITA[1]

Kasus MWK telah
memunculkan pro dan kontra tentang perlu tidaknya perlindungan hukum yang diberikan
kepada seorang yang terlibat dalam perkara korupsi akan tetapi telah membantu
penyidikan sehingga dapat diketahui seluruh aktor yang terlibat dan diketahui
besarnya dana yang dikorupsi dan alirannya ke berbagai instansi atau
perorangan.</description>
<pubDate>Thu, 18 Aug 2005 17:53:52 +0700</pubDate>
</item>
<item>
<title>Saksi Dalam Perkara Korupsi</title>
<link>http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=26</link>
<description>&amp;nbsp;Oleh : ROMLI ATMASASMITA[1]

Saksi dalam
Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP) adalah setiap orang yang mengetahui, mendengar
dan mengalami sendiri suatu tindak pidana. Pengertian lama yang dianut adalah
bahwa kesaksian itu harus datangnya dari pihak lain yang tidak terlibat atau
melibatkan diri dalam suatu tindak pidana.
</description>
<pubDate>Tue, 16 Aug 2005 10:57:51 +0700</pubDate>
</item>
</channel>
</rss>
